LBH OIKUMENE
KLINIK HUKUM 24 JAM MASALAH ANDA
Jangan biarkan diri anda tidak nyaman
Jangan biarkan anda dirugikan
Jangan biarkan masalah anda berlarut larut dan menjadi beban pikiran
Buatlah diri dan perusahaan anda aman ….!!!!
Demi keadilan
Hubungi kami segera….!!!!
Hp (0815- 85970999)
Kirim masalah Anda, Keluarga dan Perusahaan
Email: lbh_oikumene@yahoo.com
Kami segera membantu Anda
SENYUMAN & KEPUASAN ANDA tujuan kami
Your smile and satisfaction is our goals
Lembaga Bantuan Hukum Oikumene
(LBH OIKUMENE)
Pusat Layanan Bantuan Hukum Kristen/Katolik
Kami Menyediakan layanan jasa konsultasi Hukum khusus dengan ruang lingkup kerja
- Perkara Perdata dan Pidana (litigasi)
Civil & Criminal Litigation
- Hukum Perusahaan dan Perdagangan
Corporate and Commercial Law
- menyelesaikan dan membantu masalah hutang piutang perusahan /pribadi
Debt Recovery & Debts
- Hukum Perbankan
Banking Law
- Hukum Pasar modal
Capital Market
- Masalah warisan
Inheritance case
- Kasus/masalah keluarga dan perceraian
Matrimonial case
- Kasus/masalah pertanahan dan perumahan
Land Law
- Kasus/masalah asuransi, dan Perburuan/ketenagakerjaan.
Insurance Case
10.Kasus Makpraktek
Malpractice Case
11.Kasus Perlindungan Konsumen
Consumer protection Case
12.Legal Drafting dan Legal Opinion
Pembuatan
LBH OIKUMENE memiliki para Advokat dan Konsultan Hukum yang professional serta berpengalaman.
Team Works:
Suntoro
Education : Faculty of Law,
(Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada – Jogjakarta)
Suhartono
Education : Faculty of
(Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada – Jogjakarta)
Elevo O.S.Kaunang
Education : Faculty of Law ,
Faculty of
Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi
Sebayang M
Education : Faculty of Law,
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Data klien/PENANGANAN KASUS
KPUD Depok-sengketa Pilkada Depok-Badrul Kamal/Syihabuddin Ahmad;
F.A.N Perkara Illegal Logging PN sorong
R.K. Tindak Pidana korupsi Kasus L/C Fiktif BNI 46
H.S Tindak Pidana Korupsi PN.Wonosari
K Melawan PT.Pasific
K Melawan PT.Coca Cola Botling
PT. Carana Bunga Persada melawan Pekerja (Ketenagakerjaan)
PT. RETRA melawan pekerja (Ketenagakerjaan)
K Melawan PT.ACA (Kasus Asuransi)
K Melawan PT.VISION INTERPRIMA PICTURE (Ketenagakerjaan)
K Melawan PT.BNI 46 (perdata)
PT. RIZTO Bersaudara melawan PT. Thailindo Bara Pratama
PT. Airindo Sakti melawan beberapa perusahaan (SENGKETA JUAL BELI)
PT. KOBELCO melawan PT.Bank Mandiri (Persero), dll.
LEGAL DUE DILIGENCE
PT.Prahita Titian Nusantara
PT. WISATA TITIAN NUSANTARA
PT. SENTANI GARDEN HOTEL
PT. TURANGGA TITIAN NUSANTARA
PT. MEGA CARGO SERVICES
Office : Jl. Rawajati Timur II No.7 Kalibata-Pancoran
Email lbh_oikumene@yahoo.com
Kami selalu memberikan konsultasi berbeda dan khusus
We always give different and special consultation
ANDALKAN Tuhan Yesus dalam segala hal, undang Tuhan Yesus dalam setiap masalahmu
7 komentar:
Selamat Pagi,
Sebelumnya terima kasih atas perhatian dan waktunya membaca sekilas konsultasi saya tentang keberatan sebuah kampus yang ber-aktifitas di samping rumah kami, memang disebelah kami terdapat sebuah Gedung baru yang tidak cocok peruntukkan kampus... mungkin ada beberapa tampilan keadaan yang bisa menceritakan sedikit tentang masalah ini.
Dan apakah boleh sebuah kampus serta aktifitas nya dilakukan disebelah rumah ??
saya tidak bisa menulis panjang lebar karena, bisingnya keadaan disebelah dikarenakan sedang ada masa orientasi siswa baru. Dan bahkan saya tidak pernah mendapatkan surat Tidak Ber-keberatan Tetangga kiri & Tetangga kanan.
Saya mohon dan mengharapkan kesediaan Lbh Oikumene untuk memberikan masukkan tentang masalah yang sedang kami hadapi ini.
Sekali lagi atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Best Regards,
Syaloom,
Perkenalkan nama saya Lewi tinggal di Halim P. Jakarta Timur, mohon bantuan konsultasi masalah pertanahan. Saya memiliki sebidang tanah sawah di kampung tepatnya di Kab. Luwu Timur Sulawesi Selatan, tanah tersebut saya beli dengan kontan dan telah memilih surat keterangan dari Desa, surat pengalihan garap dari Kecamatan. tetapi sawah tersebut tidak dapat saya kuasai sepenuhnya karena sebagian dikuasai oleh orang yang juga menginginkan sawah tersebut untuk dibeli tetapi telah didahului oleh saya untuk dibeli, orang tersebut beralasan bahwa dia duluan yang menginginkan sawah tersebut dan sudah ada uangnya yang diberikan kepada calo atau perantara tetapi menurut keterangan penjual bahwa uang tersebut belum diterima karena tidak terjadi kesepakatan antara penjual dan calon pembeli ini, penjual menginginkan pembayaran dengan kontan tetapi oleh calon pembeli ini membayarnya dengan kredit atau angsur. Perkara ini sudah dibicarakan secara kekeluargaan (rapat keluarga) dan tingkat desa tetapi orang ini tetap tidak mau keluar, bahkan sekarang telah dilaporkan ke Polisi. Tetapi menurut Polisi bagian penyidik bahwa perkara ini tidak dapat dibawa ke Perkara Tindak Pidana Penyerobotan Tanah karena saya belum memiliki Sertifikat dari BPN sehingga sekarang hanya dapat dilakukan langkah persuasif. Terus terang saya belum bisa mengurus sertifikat sawah tersebut karena keterbatasan dana.
Yang ingin saya tanyakan :
Apa benar perkara tersebut tidak dapat dibawah ke perkara tindak pidana sedangkan saya sudah memiliki surat Keterangan dari Kepala Desa dan Surat Pengalihan Garap dari Kecamatan ?
Apakah musuh saya ini mempunyai dasar yang kuat untuk memiliki sawah saya tersebut dengan menunjukkan bukti transfer ke rekening calo atau perantara ?
Langkah apa yang harus saya ambil agar musuh saya ini segera keluar dari sawah saya dan tidak menggarap lagi karena saya sudah banyak mengalami kerugian dalam hal ini bahkan hampir 3 kali musim panen
Dapatkan saya menuntut kerugian atas kerugian yang saya alami dan memintah hasil panen dikembalikan kepada saya ?
Apakah saya dapat meneruskan pembuatan Sertifikat tanah ke BPN walaupun masalah ini sudah dibawah ke pihak kepolisian ?
Terimah Kasih atas bantuannya, TUHAN YESUS Memberkati
Hormat Kami
Lewi
Salam sejahtera,
Saya adalah konsumen perumahan Tangerang Golden City di Tangerang dengan developer PT Mitra Gemilang Mahakarya (MGM)
Pada PPJB yang di legalisasi oleh Notaris Bambang Suwondo SH tanggal 24 September 2012 tertulis tanggal penyelesaian pembangunan adalah 28 Februari 2014, karena tidak ada pembangunannya maka pada Maret 2014 developer mengirimkan surat serah terima unit kepada saya yang menyatakan pembangunan fisik akan selesai selambat-lambatnya Desember 2014, apabila developer tidak dapat melaksanakannya maka developer bersedia membeli kembali unit rumah yang telah saya beli (buy back), namun kenyataannya hingga saat ini (April 2015) bangunan tidak jadi sama sekali dan pengajuan pembelian kembali (buy back) yang sudah saya ajukan sejak November 2014 juga tidak di tanggapi.
Untuk pengajuan buy back saya sebagai konsumen akan dikenakan denda administrasi sebesar 25% dari booking fee, sedangkan developer hanya bersedia membayar ganti rugi sebesar 2% dari harga bangunan sebelum pajak, itu artinya apa yang harus saya bayarkan lebih besar dari apa yang akan saya terima, itu artinya modus operandi/cara baru dari “developer nakal” MGM untuk merampok para konsumennya.
Hal ini terjadi juga dengan puluhan konsumen perumahan Tangerang Golden City lainnya, yang harus membayar angsuran KPR, sedangkan rumahnya tak kunjung jadi dan tanpa kejelasan atau tanggapan dari developer (MGM).
Untuk itu saya bermaksud bertanya kepada LBH Oikumene langkah apa yang harus saya tempuh saat ini untuk memperjuangkan hak saya kembali, karena saya melihat sudah tidak ada lagi itikad baik dari developer untuk menyelesaikan masalah ini.
Kiranya LBH Oikumene dapat membantu saya untuk memenindak lanjuti masalah ini, mungkin bila perlu melaporkan "developer nakal" seperti MGM ini ke YLKI atau Kemenpera untuk dilakukan audit kelayakan MGM sebagai developer, agar tidak ada lagi konsumen yang dirugikan oleh ‘developer nakal’ seperti MGM ini.
Terima Kasih
Selamat siang.saya ingin bertanya.ibu meninggal 10 thn lalu.kami 2 bersaudara sdh menikah.ayah menikah dan memberi harta kepada istri baru sehingga kami tdk telalu menyukainya.10 thn papa dan istrix mengelola smua kebon yg didpt di pernikahan dgn mama.hasilnya tdk pernah transparan.akhir2 ini saya mengetahui ternyata hasilnya sangt bnyk.dan selama ini kami tdk diberi tahu krn kami ber2 jauh dari tempat ayah.kini saya sdh pindah ke kota ayah, kpd ayah saya dan kakak minta bagian kami utk kami kelola ayah sama sekali tdk swtuju dgn alasan selama masih hidup masih milik ayah.kami sebetulx tdk masalah..tp yg kami lihat sel kebon2 hasilnya diambil oleh istrinya.krn kemyataan ayah pernah sakit, istrinya tdk mau mengeluarkan uang sepeserpun selain saya sbg anak kandung.padahal pensiun papa ditmbah alm mama cukup utk makan sebulan.ditambah melimpahnya hasil cengkeh yg dipeeolah. Gmn baiknya kami bersikap
Selamat siang.saya ingin bertanya.ibu meninggal 10 thn lalu.kami 2 bersaudara sdh menikah.ayah menikah dan memberi harta kepada istri baru sehingga kami tdk telalu menyukainya.10 thn papa dan istrix mengelola smua kebon yg didpt di pernikahan dgn mama.hasilnya tdk pernah transparan.akhir2 ini saya mengetahui ternyata hasilnya sangt bnyk.dan selama ini kami tdk diberi tahu krn kami ber2 jauh dari tempat ayah.kini saya sdh pindah ke kota ayah, kpd ayah saya dan kakak minta bagian kami utk kami kelola ayah sama sekali tdk swtuju dgn alasan selama masih hidup masih milik ayah.kami sebetulx tdk masalah..tp yg kami lihat sel kebon2 hasilnya diambil oleh istrinya.krn kemyataan ayah pernah sakit, istrinya tdk mau mengeluarkan uang sepeserpun selain saya sbg anak kandung.padahal pensiun papa ditmbah alm mama cukup utk makan sebulan.ditambah melimpahnya hasil cengkeh yg dipeeolah. Gmn baiknya kami bersikap
Syalom.
Salam Hangat.
Saya bekerja di Perusahaan A (Mohon maaf, saya tidak berani utk beritau Nama Perusahaan) yg beralamat sagulung batam Kepri. Posisi saya sebagai Driver sesuai dengan Perjanjian Kontrak yg saya tanda tangani. Saya sdh 10 bln bekerja di Perusahaan A. Dr bln 1 sampai bln ke 9 saya bekerja sesuai dgn JOB saya sebagai Driver. Tetapi mulai memasuki bulan kesepuluh ada perintah dari Atasan kami bahwa kami (Driver) dapat Job tambahan sebagai Tukang Sapu di Halaman Perusahaan, jd Driver yg bekerja di Perusahaan A tersebut Double Job dan tidak sesuai dgn Kontrak Kerja yg kami tanda tangani. Yg ingin saya tanyakan karena kami ngak mengerti Hukum...
1. Apakah ada bantuan Hukum untuk kami karena kami bekerja jd Double Job di perusahaan tersebut?
2. Apakah salah perusahaan di tempat kami bekerja memberikan pekerjaan tambahan utk Driver tanpa ada tambahan baik dr gaji maupun yg lain ?
Mohon jawabannya.
Terima kasih. Gbu
dalam sengketa sebidang tanah dikasasi pengadilan kabupaten, menang, kasasi pengadilan propensi, dan kasasi pengadilan mk, kalah. peristiwa thn 1991. dan apakah sekarang ini bisa mengajukan banding kepengadilan kemabali?.terimakasih
Posting Komentar